BPK Binawidya sebagai perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum bagi pelaksanaan tugas pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara oleh BPK Binawidya meliputi:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang mengatur fungsi, tugas, kewenangan, serta pengawasan dan akuntabilitas BPK dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 192 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan, yang mengatur tentang struktur organisasi dan kewenangan BPK serta unit-unit perwakilan di daerah.
- Peraturan BPK RI terkait dengan pedoman pelaksanaan pemeriksaan, termasuk Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang mengatur prinsip dan metodologi pemeriksaan yang harus dipatuhi oleh setiap pemeriksa dalam melaksanakan tugasnya.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menjadi landasan hukum bagi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran oleh BPK.
- Peraturan-peraturan terkait lainnya yang dikeluarkan oleh BPK RI, termasuk pedoman internal, instruksi, dan kebijakan yang mendukung pelaksanaan tugas pemeriksaan yang efektif dan efisien.
Dengan dasar hukum tersebut, BPK Binawidya memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan, memeriksa laporan keuangan, serta memberikan rekomendasi dan laporan hasil pemeriksaan kepada instansi yang diperiksa dan kepada publik untuk meningkatkan pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.